Jamkrindo

Astra Agro Lestari Bayar Denda Administratif Rp 571 Miliar ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Oleh Iwan Supriyatna pada 22 Jan 2026, 08:06 WIB

VP Corporate Communications Astra Agro Lestari (AALI) Mochamad Husni.

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) telah melakukan pembayaran denda administratif sebesar Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan tata ruang di bidang kehutanan.

Denda administratif tersebut dikenakan setelah Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pengenaan denda ini berkaitan dengan adanya penyesuaian regulasi serta tumpang tindih perizinan lahan dengan kawasan hutan.

Vice President Corporate Communications Astra Agro, Mochamad Husni, menyampaikan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya.

“PT Astra Agro Lestari Tbk senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” ujar Husni kepada Cobisnis, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, terkait tumpang tindih izin lahan dan kawasan hutan, Astra Agro menghormati seluruh proses yang ditetapkan pemerintah dan mematuhi setiap kebijakan yang berlaku. Seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Perseroan memastikan bahwa pembayaran denda administratif tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

Operasional Astra Agro disebut tetap berjalan normal tanpa menimbulkan gangguan signifikan. Tidak terdapat dampak material terhadap performa finansial dan operasional Perseroan.