Jamkrindo

Pemerintah Targetkan Bea Keluar Batu Bara Maksimal 5% Mulai 2026

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 21 Jan 2026, 10:55 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menargetkan tarif bea keluar batu bara maksimal sebesar 5% pada 2026 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal di sektor energi nasional.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah menjaga keseimbangan antara daya saing ekspor dan penerimaan negara.

Penetapan tarif maksimal 5% dinilai lebih adaptif terhadap dinamika pasar global. Harga batu bara yang fluktuatif membuat kebijakan fiskal perlu dirancang lebih fleksibel.

Pemerintah menilai bahwa bea keluar yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing batu bara Indonesia di pasar internasional, terutama di tengah persaingan dengan negara produsen lain.

Di sisi lain, negara tetap membutuhkan kontribusi sektor batu bara sebagai salah satu sumber penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar tidak menggerus basis penerimaan fiskal.

Volatilitas harga batu bara global menjadi salah satu pertimbangan utama. Saat harga melemah, tarif yang terlalu besar dapat mempercepat penurunan volume ekspor.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan fiskal jangka panjang. Industri yang sehat dinilai mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.

Persaingan dengan negara produsen batu bara lain seperti Australia dan Rusia turut menjadi faktor penting. Indonesia perlu menjaga posisi kompetitif di pasar ekspor utama.

Bagi emiten batu bara, kebijakan ini memberikan sinyal kepastian regulasi. Kepastian tarif dinilai penting dalam perencanaan produksi, investasi, dan ekspansi usaha.

Sementara bagi pasar keuangan, kebijakan ini berkaitan langsung dengan margin usaha, valuasi emiten, serta prospek keberlanjutan ekspor batu bara Indonesia ke depan.