JAKARTA, Cobisnis.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menegaskan bahwa seluruh lahan sawit milik perseroan dan entitas anak di bawah grup telah memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Astra Agro Lestari menanggapi isu mengenai keberadaan sejumlah lahan sawit yang disebut berada dalam kawasan hutan tanpa izin.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (30/10/2025) Astra Agro Lestari menyatakan bahwa perizinan lahan yang dimiliki, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi, telah diterbitkan sesuai hukum yang berlaku.
Namun, Astra Agro Lestari mengakui adanya perubahan regulasi tata ruang dan kawasan hutan di tingkat pusat maupun daerah, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya.
Perubahan tersebut mengharuskan Astra Agro Lestari dan beberapa entitas dalam grup untuk melengkapi izin tambahan guna menyesuaikan dengan ketentuan baru.
“Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah mengikuti ketentuan UUCK untuk lahan kelapa sawit yang teridentifikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan,” tulis manajemen Astra Agro Lestari dalam pernyataannya.
Hingga saat ini, Astra Agro Lestari belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi lain terkait.
Karena belum adanya surat resmi tersebut, Astra Agro Lestari belum dapat menilai potensi dampak denda atau sanksi terhadap laporan keuangan, baik pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.
Meski demikian, Astra Agro Lestari menyatakan siap untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda atau sanksi administratif apabila hal itu nantinya dikenakan oleh instansi berwenang.
Lebih lanjut, Astra Agro Lestari menyebut telah menempuh langkah-langkah untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai dengan regulasi terbaru.
Astra Agro Lestari juga menegaskan akan menuntaskan proses legalitas lahan sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam UUCK.
Manajemen menilai, risiko denda atau penertiban lahan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham AALI saat ini.
“Sampai dengan saat ini, Perseroan menilai tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan,” tulis pernyataan tersebut.
Langkah penyesuaian izin lahan menjadi sorotan penting di industri perkebunan setelah pemerintah memperketat pengawasan terhadap tumpang tindih lahan di kawasan hutan.
Pemerintah melalui Satgas PKH dan KLHK tengah melakukan verifikasi legalitas terhadap sejumlah perusahaan perkebunan besar, termasuk yang tercatat di bursa saham, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berbasis tata ruang dan kehutanan.
 
     
             
              
 
                     
                     
                     
                     
                    