JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya memperkuat ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, keuangan sosial Islam (Islamic social finance) memainkan peran penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Selama ini, keuangan sosial di Indonesia lebih dikenal melalui ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Namun, asuransi syariah juga menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut karena berlandaskan pada nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
Secara konsep, wakaf merupakan penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi nilai pokoknya. Bentuk wakaf pun kini semakin beragam, tidak hanya tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berupa uang tunai, surat berharga, maupun hasil investasi, selama tetap sesuai dengan prinsip syariah dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tunai nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan peluang besar untuk mengoptimalkan peran wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.
Salah satu tantangan utama pengelolaan wakaf adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Kini, inovasi hadir melalui integrasi wakaf dalam asuransi syariah — sebuah pendekatan modern yang memungkinkan masyarakat untuk berwakaf tanpa perlu memiliki aset besar.
Lewat produk asuransi syariah dengan fitur wakaf, peserta dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka. “Asuransi syariah dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf secara terencana dan berkesinambungan,” ujar Mayang Ekaputri, Chief Strategy Officer Prudential Syariah.
Prudential Syariah menghadirkan Fitur Wakaf Manfaat Asuransi, yang memungkinkan sebagian manfaat meninggal dunia maupun nilai tunai diwakafkan. Dana wakaf kemudian disalurkan kepada lembaga nazhir resmi yang telah berizin dari BWI dan bekerja sama dengan Prudential Syariah, seperti MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LWP NU, LW MUI, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Fitur Wakaf Manfaat Asuransi memiliki beberapa keunggulan utama:
Dapat direncanakan sejak awal dengan kontribusi yang terjangkau
Proses administrasi sederhana dan transparan
Dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta
Menggabungkan dua manfaat sekaligus: proteksi diri dan wakaf untuk kemaslahatan umat
Sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi wujud nyata bagaimana sektor keuangan syariah berperan dalam memperkuat tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Melalui inovasi ini, wakaf tidak lagi sebatas bentuk sedekah, melainkan menjadi instrumen sosial yang berkelanjutan dan profesional.
“Langkah ini membuka peluang baru bagi pengelolaan wakaf di era modern sekaligus memperkuat kontribusi keuangan syariah dalam memberikan solusi nyata terhadap permasalahan sosial di Indonesia,” tutup Mayang.