Jamkrindo

Australia Denda Telstra Rp180 Miliar karena Menyesatkan Pelanggan Soal Kecepatan Internet

Oleh Zahra Zahwa pada 03 Oct 2025, 16:28 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda sebesar A$18 juta (sekitar USD 11,87 juta) kepada Telstra, perusahaan telekomunikasi terbesar di negara itu, karena menurunkan paket kecepatan internet sekitar 9.000 pelanggan tanpa pemberitahuan.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) mengungkap, Telstra melalui merek murahnya Belong, memigrasi 8.897 pelanggan ke paket dengan kecepatan unggah yang dipangkas hingga setengahnya pada Oktober–November 2020, tanpa memberi tahu mereka.

“Telstra gagal memberi tahu pelanggan bahwa layanan broadband mereka diubah, sehingga mereka tidak punya kesempatan menilai apakah layanan baru tersebut sesuai kebutuhan,” kata Komisaris ACCC, Anna Brakey, dalam pernyataan resminya.

Selain denda, Telstra juga telah memberikan atau akan memberikan kompensasi berupa kredit atau pembayaran senilai A$15 per bulan kepada pelanggan yang terdampak. Perusahaan menerima keputusan pengadilan dan menyatakan proses kompensasi masih berlangsung.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata kelola perusahaan telekomunikasi Australia, menyusul dua kali gangguan darurat pada jaringan Optus bulan lalu yang berdampak pada ribuan pelanggan dan dikaitkan dengan empat kematian.
Saham Telstra tercatat turun 0,7% pada perdagangan Jumat pagi, sementara indeks acuan bursa Australia (.AXJO) justru naik 0,5%.