JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempererat koordinasi antara Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Gagasan tersebut disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam pada Senin (7/9/2026). Rapat itu diikuti sejumlah kementerian dan lembaga terkait secara daring.
"Kepala Badan Geologi nanti saya kira akan kerja sama lebih erat dengan yang lain ya, untuk monitoring. Nanti kita pikirkan apakah Badan Geologi itu harus diintegrasikan bersama BMKG ya, tapi ya nanti kita bahas itu," ujar Prabowo dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, selasa (8/9/26/
Meski menyampaikan wacana tersebut, Prabowo belum memberikan penjelasan mengenai bentuk integrasi yang dimaksud. Belum diketahui pula apakah gagasan itu mengarah pada penggabungan kelembagaan atau hanya peningkatan koordinasi antarlembaga.
Tugas Badan Geologi
Badan Geologi merupakan unit di bawah Kementerian ESDM yang memiliki cakupan pekerjaan berkaitan dengan kondisi dan sumber daya geologi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021, lembaga ini menangani penyelidikan serta pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, hingga survei geologi.
Struktur Badan Geologi terdiri atas sejumlah satuan kerja. Di antaranya Sekretariat Badan Geologi, Pusat Survei Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi.
Selain itu terdapat Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, serta Balai Konservasi Air Tanah.
Badan Geologi juga memiliki sejumlah fungsi, mulai dari merumuskan kebijakan teknis, melakukan penyelidikan, memberikan pelayanan dan bimbingan teknis, hingga melakukan pemantauan serta evaluasi di bidang geologi.
Tugas BMKG
Berbeda dengan Badan Geologi, BMKG merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas utama di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kewenangan BMKG mencakup pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan cuaca, iklim, dan kondisi geofisika. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan dalam pelaksanaan modifikasi cuaca.
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2008, BMKG menjalankan berbagai fungsi. Di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
BMKG juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan modifikasi cuaca, menyusun standar teknis, memberikan bimbingan serta supervisi, dan menjalankan kerja sama internasional di bidang yang menjadi kewenangannya.
Dengan demikian, Badan Geologi dan BMKG memiliki fokus yang berbeda. Badan Geologi lebih berkaitan dengan kondisi geologi, gunung api, sumber daya mineral, air tanah, serta mitigasi bencana geologi. Sementara BMKG berfokus pada cuaca, iklim, gempa bumi, dan informasi geofisika.
Wacana integrasi kedua lembaga tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memperkuat koordinasi dalam pemantauan dan penanganan bencana. Namun, pemerintah masih perlu membahas lebih lanjut bentuk serta mekanisme integrasi yang dimaksud.