JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan (PDIP) untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny mengatakan komunikasi tersebut berlangsung melalui pertemuan tertutup. Ia menyebut pihak PDIP masih melakukan pembahasan dan mengkaji putusan MK secara internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum," kata Denny saat berkunjung ke kantor pusat PKS untuk membahas isu serupa di Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Denny tidak bersedia menyebutkan nama petinggi PDIP yang telah berkomunikasi dengannya. Sejumlah politikus PDIP, termasuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan respons.
Menurut Denny, sejauh ini PKS menjadi partai yang secara terbuka menerima pihaknya untuk membicarakan tindak lanjut putusan MK melalui DPR. Ia mengaku juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah partai politik lain, termasuk Partai Gerindra, tetapi belum memperoleh jawaban.
"Dari surat yang dilayangkan (ke Gerindra) belum, belum ada tanggapan," kata dia.
Dalam pertemuan dengan PKS, Denny yang mewakili para pemohon turut mendorong partai tersebut untuk menginisiasi proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia berpendapat putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober lalu telah memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata dia.
Ketua DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan partainya berkomitmen menindaklanjuti putusan MK yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Zainudin menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pihak yang menang atau kalah dalam proses hukum. Menurutnya, isu tersebut juga menyangkut nilai moral dan kehormatan bangsa.
"Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat maruah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin.
Sebelumnya, MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Fakta hukum tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Para pemohon dalam perkara tersebut mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.