Bahlil Tegaskan Kebijakan Bagi Hasil Hanya untuk Industri Migas

Oleh Hidayat Taufik pada 08 Jun 2026, 11:36 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Bahlil, pemerintah tidak akan menerapkan skema tersebut pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

Bahlil menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat koordinasi pemerintah dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kepastian usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, peserta rapat juga menyinggung mekanisme gross split yang selama ini berlaku di sektor migas.

Bahlil kembali menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan usaha migas.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan regulasi yang berlaku di sektor minerba. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan skema yang saat ini berjalan.

Menurut Bahlil, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Selain membahas regulasi, pemerintah juga memantau pergerakan harga komoditas tambang dunia, termasuk batu bara.

Namun, pemerintah belum mengubah kebijakan yang berlaku saat ini. Pemerintah akan mengevaluasi kondisi pasar sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dengan demikian, pemerintah memastikan wacana penerapan gross split tidak mencakup sektor minerba pada 2026.