JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Usulan itu muncul saat pemerintah dan DPR membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) 2026.
Menurut Pigai, langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian. Selain itu, kebijakan itu juga dapat menjaga prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Pigai menilai keseimbangan perlu dijaga. Saat ini, anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Karena itu, ia mendorong agar profesional sipil juga mendapat kesempatan mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang terbuka untuk sipil tidak berkaitan dengan tugas operasional kepolisian.
Sebaliknya, posisi tersebut berfokus pada fungsi manajerial dan administrasi. Contohnya meliputi perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, serta pengelolaan keuangan.
Selain itu, bidang personalia dan tata kelola organisasi juga masuk dalam usulan tersebut. Jabatan-jabatan itu setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyentuh fungsi inti kepolisian.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, keamanan, dan operasi kepolisian tetap menjadi kewenangan personel Polri.
Sementara itu, gagasan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi posisi di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Posisi itu mencakup sektor hukum, ekonomi, transportasi, kehutanan, hingga berbagai lembaga strategis nasional.
Namun, kebijakan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai aturan itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian.
Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di instansi sipil.
Di sisi lain, Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan pendukung bukan hal baru.
Menurutnya, sejumlah negara demokratis telah menerapkan pola serupa. Selain itu, model tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas institusi kepolisian.