Tak Peduli Turis atau Warga, Shibuya Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 07 Jun 2026, 13:04 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Distrik Shibuya di Tokyo resmi memberlakukan aturan baru yang memberikan denda bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di ruang publik. Kebijakan ini berlaku untuk warga lokal maupun wisatawan asing tanpa pengecualian.

Aturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari revisi Clean Shibuya Ordinance yang telah berlaku sejak 1997. Pemerintah setempat memperketat regulasi karena persoalan sampah dinilai semakin meningkat.

Setiap pelanggar akan dikenai denda sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp220.000. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan perilaku tidak tertib di kawasan pusat keramaian Tokyo tersebut.

Data pemerintah menunjukkan jumlah sampah di ruang publik Shibuya terus meningkat. Pada periode 2020–2023, tercatat rata-rata 8 hingga 25 item sampah per 100 meter jalan.

Angka tersebut bahkan sempat melonjak hingga 70 item per 100 meter pada Agustus 2024. Dalam periode terbaru, jumlahnya masih berada di kisaran 37 hingga 56 item per 100 meter.

Pemerintah distrik mencatat sekitar 52 persen pelanggar merupakan warga asing, sementara sisanya warga Jepang. Namun, sebagian besar pelanggar bukan penduduk Shibuya, melainkan pengunjung dari luar distrik.

Untuk menegakkan aturan, pemerintah menurunkan sekitar 50 petugas patroli di area publik. Petugas juga dibekali kemampuan bahasa asing seperti Inggris, Mandarin, dan Korea untuk mendukung pengawasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kebersihan dan citra Shibuya sebagai destinasi wisata utama di Tokyo. Pemerintah menilai penegakan aturan dan kesadaran pengunjung menjadi kunci keberhasilan.