Jamkrindo

Bank Indonesia Salurkan Insentif Likuiditas Rp 256,1 Triliun ke Sektor Perbankan

Oleh Saeful Imam pada 03 Oct 2024, 17:00 WIB

Bank Indonesia salurkan insentif likuiditas

JAKARTA, COBISNIS.COM - Bank Indonesia (BI) telah menyalurkan insentif melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp 256,1 triliun hingga pekan kedua September 2024. Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyatakan bahwa insentif tersebut ditujukan untuk sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan kredit perbankan, seperti sektor hijau, pariwisata, ekonomi kreatif, perumahan, otomotif, perdagangan, dan hilirisasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kecukupan likuiditas di perbankan, sehingga dapat mencapai target pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen tahun ini.

Juda Agung menuturkan bahwa hingga pertengahan September, BI telah menyalurkan insentif likuiditas melalui KLM kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor tertentu. Jumlah insentif tersebut mencapai Rp 256 triliun. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara peluncuran Kalkulator Hijau di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan data BI, sektor hilirisasi serta sektor-sektor yang masuk dalam Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) menerima insentif likuiditas terbesar, masing-masing sebesar Rp 63,72 triliun dan Rp 54,88 triliun. Sektor-sektor lainnya, seperti otomotif, perdagangan, listrik, gas, dan air bersih (LGA) mendapat insentif sebesar Rp 39,27 triliun. Selain itu, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menerima Rp 31,39 triliun, sektor hijau sebesar Rp 25,61 triliun, perumahan sebesar Rp 21,55 triliun, dan sektor ultra mikro (UMi) Rp 19,63 triliun.

Juda juga menjelaskan bahwa melalui KLM, BI memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor tertentu. Bank yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan likuiditas dengan pengurangan setoran wajib di BI. Melalui KLM, bank berpotensi menerima pengurangan GWM hingga 4 persen dari ketentuan sebesar 9 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK), sehingga bank hanya perlu menyetor 5 persen.

Ke depan, BI akan terus mengarahkan cakupan sektor KLM pada bidang-bidang yang mendukung penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan baru, serta meningkatkan inklusivitas di sektor keuangan.