Jamkrindo

Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Dengan Kementerian Perumahan Untuk Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang

Oleh Dwi Natasya pada 22 Nov 2025, 11:48 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali mempertegas perannya sebagai mitra utama pemerintah dalam percepatan pembangunan perumahan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan, sejalan dengan target Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029.

Melalui kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Tangerang pada Kamis (20/11) dan dihadiri lebih dari 875 peserta dari ekosistem industri perumahan. Peserta terdiri dari lebih dari 315 pelaku usaha di sisi suplai—developer, kontraktor, hingga toko material bangunan—serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro di sisi permintaan yang berpotensi menjadi pengguna fasilitas pembiayaan.

Kehadiran para peserta menunjukkan keterlibatan penuh dari seluruh rantai sektor perumahan dalam membangun ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, bank berlogo pita emas tersebut menegaskan kontribusinya dalam mendukung percepatan program perumahan pemerintah di berbagai wilayah.

Sebagai lembaga keuangan yang menjadi mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri terus memperluas penyaluran KPP untuk mendorong pembangunan maupun renovasi rumah oleh UMKM maupun masyarakat. Program KPP yang diatur dalam Permenko No. 13/2025 serta Permen PKP No. 13/2025 ini dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kredit modal kerja atau investasi oleh pelaku usaha dan perorangan di sektor perumahan.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menegaskan bahwa dukungan terhadap penyaluran KPP merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan secara inklusif. Pembiayaan KPP tidak hanya memberi dorongan bagi pengembang, kontraktor, dan pedagang material bangunan, tetapi juga memperkuat kapasitas UMKM di berbagai daerah. (Diangkat pada RUPSLB 2025 dan efektif setelah persetujuan OJK).

“Sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus mendukung Asta Cita Pemerintah,” ujarnya di Tangerang.

Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi syarat umum, antara lain merupakan WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif pada trade checking, community checking, bank checking, maupun SLIK. Pemohon tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan catatan statusnya lancar.

Dalam proses pembiayaan, agunan utama berupa objek yang dibiayai KPP digunakan sebagai jaminan, dan dapat dilengkapi dengan agunan tambahan sesuai ketentuan. Program ini menjangkau seluruh kategori UMKM dengan ketentuan modal usaha hingga Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, serta omzet tahunan hingga Rp50 miliar.

Dengan cakupan yang luas, KPP ditujukan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan perumahan—mulai dari developer, kontraktor, hingga penyedia material bangunan—serta masyarakat dan UMKM perorangan yang memerlukan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.