JAKARTA, Cobisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus gagal bayar pinjaman daring berbasis syariah yang menyeret perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat DSI.
Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dana.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana penipuan serta penipuan melalui media elektronik yang melibatkan aktivitas perusahaan.
DSI turut diduga melakukan pencatatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah dalam pembukuan perusahaan.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat yang dikelola DSI.
Modus yang digunakan diduga melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan kantor pusat DSI dan saat ini masih berlangsung untuk pengumpulan barang bukti.
Dalam kasus ini, total kerugian pemberi pinjaman atau lender ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang terus berjalan.
Ade menyebut PT DSI sudah menghimpun dana dari masyarakat sejak 2018, sebelum mengantongi izin resmi dari OJK.
Perusahaan baru memperoleh izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada 2021.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya penguatan pengawasan industri pinjaman daring dan perlindungan konsumen.