JAKARTA, Cobisnis.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu menyita sebanyak 3.031.452 batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu selama Januari hingga awal Oktober 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Bengkulu, Muhammad Nughozi Abdu, mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut diduga berasal dari luar provinsi. Pasalnya, Bengkulu tidak memiliki produsen rokok ilegal.
“Karena di Provinsi Bengkulu tidak ada produsen rokok ilegal sehingga kemungkinan rokok ilegal yang disita tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu dan impor yang masuk ke Bengkulu,” kata Nughozi di Kota Bengkulu, Jumat (30/10/2026).
Dari keseluruhan hasil penindakan, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp4,7 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp3,03 miliar.
Nughozi menjelaskan, sebagian besar barang ilegal ditemukan melalui pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dari luar Bengkulu. Peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya juga memanfaatkan jasa titipan serta transaksi pembelian secara daring.
Petugas menemukan rokok ilegal yang diedarkan di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa distribusi barang tanpa memenuhi ketentuan cukai masih menjadi tantangan dalam pengawasan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bengkulu juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai lainnya. Salah satunya minuman beralkohol yang diketahui dikirim dari Bali melalui jasa pengiriman barang.
Sebagian barang hasil penindakan telah diserahkan kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, barang lainnya masih disimpan di gudang KPPBC Bengkulu.
Untuk menekan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Bengkulu berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal serta kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah terkait.
Langkah kolaboratif tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.