JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspense perdagangan efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar.
Suspensi perdagangan saham INRU tersebut mulai berlaku sejak Sesi II perdagangan pada Rabu, 17 Desember 2025, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan menyusul penghentian sementara kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh pemerintah.
Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan perseroan dalam surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan penjelasan atas Persetujuan Prinsip Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Bursa menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi investor sehingga diperlukan langkah penghentian sementara perdagangan guna menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi transaksi di pasar modal.
BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor dan pelaku pasar, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait perkembangan terbaru atas operasional dan status kelangsungan usaha perusahaan.