Jamkrindo

Berkaca pada Kecelakaan di Cipularang, Kemenhub Tingkatkan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Truk Tak Patuh Uji KIR

Oleh Saeful Imam pada 13 Nov 2024, 06:40 WIB

JAKARTA, COBISNIS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperketat penegakan hukum bagi perusahaan angkutan truk yang tidak mematuhi aturan layanan uji KIR. Langkah ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (11/11/2024). Kepala BKIP Kemenhub, Budi Rahardjo, menyampaikan harapannya bahwa melalui penegakan hukum ini, tidak ada lagi truk yang tidak layak jalan beroperasi di jalan raya. Diharapkan langkah ini juga akan mengurangi kecelakaan yang melibatkan truk yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Dalam sebuah diskusi virtual "Obrolan Newsroom Kompas.com" yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Budi menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak layak jalan. Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki lampu, harus mendapatkan sanksi hukum. Budi menambahkan bahwa jika perusahaan ingin kendaraannya tetap beroperasi, maka mereka harus memenuhi semua persyaratan keselamatan tersebut.

Budi juga menyoroti bahwa penyebab kecelakaan yang melibatkan truk tidak sepenuhnya berada pada pengemudi, tetapi juga melibatkan manajemen perusahaan yang kurang mengawasi kondisi kendaraan dan keselamatan pengemudi. Kemenhub akan lebih serius mengawasi perusahaan angkutan besar agar mematuhi standar keselamatan.

Ia pun mendorong setiap perusahaan untuk mematuhi standar manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. "Kami memiliki standar keselamatan yang harus diterapkan oleh perusahaan, dan kami akan memastikan mereka mengikuti standar tersebut," ujarnya.

Tag Terkait