JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya muncul di hadapan publik untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tahanan. Ia tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Febrie terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 13.06 WIB dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map berwarna biru. Di tengah pengawalan ketat aparat, ia sempat melontarkan senyum ke arah wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Setelah keluar dari rutan, Febrie dikawal oleh dua anggota Polisi Militer bersama sejumlah petugas Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan administrasi pengeluaran tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan terhadap Febrie.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Menurutnya, pihak kuasa hukum akan menyampaikan perkembangan perkara setelah agenda pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Status tersangka tersebut diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung memutuskan memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya mulai 31 Juli 2026. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Febrie melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penyidikan yang dilakukan aparat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Tim pembela menilai penyidik belum menguraikan tindak pidana asal secara jelas serta mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.