Jamkrindo

Biaya Listrik di Indonesia Timur Tembus 17,5 Kali Lipat dari Jakarta

Oleh Desti Dwi Natasya pada 07 Oct 2025, 19:05 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, biaya listrik di kawasan Indonesia Timur mencapai USD 70 sen per kilowatt hour (kWh) — jauh lebih tinggi dibanding Jakarta yang hanya sekitar USD 4 sen per kWh. Artinya, harga listrik di wilayah timur Indonesia bisa mencapai 17,5 kali lipat dari ibu kota.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan kondisi tersebut saat menghadiri Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025). Menurutnya, mahalnya biaya ini disebabkan karena masih banyak wilayah timur yang bergantung pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

“Untuk menghasilkan 1 kWh listrik di sana, dibutuhkan sekitar USD 70 sen. Sementara di Jakarta hanya USD 3–4 sen. Jadi, selisihnya sangat besar,” jelas Eniya.

Ia menyebutkan, salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah mengganti PLTD dengan sumber energi baru terbarukan (EBT), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Meski biaya investasi awalnya cukup besar, operasional jangka panjang PLTS dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.

“Sekarang harga sistem PLTS dengan kombinasi baterai memang masih berfluktuasi, tapi tren-nya turun terus. Ini sedang kita bahas lebih lanjut untuk penetapan harga,” tambahnya.

1.000 Gedung di Jakarta Belum Lapor Efisiensi Energi

Di sisi lain, Eniya juga menyoroti soal kewajiban efisiensi energi di gedung-gedung Jakarta. Berdasarkan data ESDM, baru 100 dari sekitar 1.100 gedung besar yang melaporkan penerapan manajemen energi.

“Kita sudah punya mandatory efisiensi energi, tapi baru 100 gedung yang melapor. Masih ada sekitar 1.000 gedung lagi yang belum,” ujar Eniya.

Gedung yang dimaksud mencakup perkantoran pemerintah, hotel, hingga rumah sakit yang penggunaan energinya di atas 4.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun.

Kebijakan ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Eniya berharap seluruh pengelola gedung segera memenuhi kewajiban pelaporan agar target penghematan energi nasional dapat tercapai.