BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Pasien Antre 8 Jam, Rumah Sakit Diingatkan Penuhi Hak JKN

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 Aug 2026, 08:36 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - BPJS Kesehatan menegaskan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang berstatus aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan ini disampaikan setelah viral kisah pasien yang mengaku harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut harus mudah diakses, cepat, setara, dan bebas dari diskriminasi.

Selain itu, peserta juga berhak memperoleh ruang perawatan sesuai kelas kepesertaannya. Apabila ruang sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat di atas haknya selama paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.

Jika seluruh ruang rawat inap telah penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas perawatan. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan medis pasien.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut membantu peserta mengetahui ketersediaan ruang rawat sebelum menuju rumah sakit.

Di sisi lain, BPJS terus mendorong seluruh rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala. Pembaruan data dinilai penting agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik. Sejumlah komentar yang diduga berasal dari tenaga kesehatan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut memunculkan kembali pembahasan mengenai kualitas pelayanan kesehatan, etika tenaga kesehatan, dan pentingnya empati kepada pasien.

BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal. Lembaga tersebut berharap koordinasi antara BPJS, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.