BPOM Bongkar 12 Produk Herbal Ilegal Berbahan Kimia Obat, Didominasi Produk Stamina Pria

Oleh Hidayat Taufik pada 30 Jun 2026, 11:02 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan itu berasal dari hasil pengawasan selama April 2026.

Mayoritas produk tersebut dipasarkan sebagai penambah stamina pria. Selain itu, BPOM juga menemukan produk yang mengklaim dapat mengatasi pegal linu, asam urat, gangguan saluran cerna, penyakit kulit, sesak napas, hingga membantu menurunkan berat badan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan seluruh produk itu melanggar aturan karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang untuk obat berbahan alam.

BPOM mencatat produk yang ditemukan meliputi S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.

Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, hingga mikonazol. Karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim produk herbal tanpa izin edar.

Menurut Taruna, praktik tersebut dapat menyesatkan konsumen. Banyak masyarakat menganggap produk herbal selalu aman karena berbahan alami. Padahal, pencampuran bahan kimia obat dapat memicu efek samping yang serius.

Sildenafil sitrat, misalnya, merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaannya harus melalui resep dokter. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan, obat ini dapat menyebabkan tekanan darah turun drastis, serangan jantung, serta gangguan hati dan ginjal.

Sementara itu, penggunaan produk herbal yang mengandung parasetamol juga meningkatkan risiko kerusakan hati apabila dikonsumsi secara tidak tepat.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengobati sesak napas dengan produk herbal yang tidak jelas keamanannya. Sebab, kondisi tersebut bisa menjadi tanda penyakit serius yang membutuhkan pemeriksaan tenaga kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya. Selain itu, lembaga tersebut memblokir tautan penjualan produk di berbagai platform digital.

Saat ini, BPOM masih menelusuri pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ke depan, BPOM akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital. Langkah itu bertujuan memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat.