JAKARTA, Cobisnis.com - Kelompok buruh kembali menyuarakan sejumlah tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika aspirasi yang disampaikan belum mendapat kepastian dari DPR RI.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, sebanyak 11 poin tuntutan telah disampaikan kepada DPR saat aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut dia, hingga aksi berlangsung, belum ada kepastian dari pimpinan DPR mengenai nasib 11 tuntutan tersebut dalam RUU yang tengah dibahas.
"Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," ucap Sunarno, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (30/9/26).
Sunarno menyebut pembahasan tuntutan tersebut masih menunggu tahapan berikutnya karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa DPR akan melakukan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Karena itu, buruh berencana kembali mendatangi DPR pada tanggal tersebut. Aksi lanjutan akan dilakukan untuk memantau hasil pembahasan sekaligus memastikan tuntutan mereka mendapat perhatian.
"Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa," ujar Sunarno.
Pada aksi yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal sempat menemui perwakilan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di depan Gedung DPR RI.
Sunarno juga menyoroti substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menurutnya masih memiliki kemiripan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.
Salah satu poin yang menjadi perhatian buruh berkaitan dengan penerapan sistem kerja kontrak. Mereka meminta adanya pembatasan terhadap pola kerja tersebut.
Selain persoalan pekerja kontrak, buruh juga mempersoalkan penggunaan tenaga magang. Sunarno menyebut ada pekerja yang sebelumnya terkena PHK, tetapi kemudian kembali bekerja melalui skema pemagangan di perusahaan swasta.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar program magang tidak digunakan untuk menggantikan posisi pekerja secara tidak semestinya.
Ia juga menilai praktik tersebut dapat membuka potensi eksploitasi terhadap tenaga kerja dan mengurangi kepastian bagi pekerja.