JAKARTA, Cobisnis.com — Kepolisian menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang pengusutan ratusan laporan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan terdapat 341 laporan polisi yang telah ditangani. Total area yang terdampak kebakaran mencapai 30.566,55 hektare.
"Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare," kata Irhamni, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (30/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perkara berkaitan dengan dugaan pertanggungjawaban individu. Kasus-kasus tersebut mencakup area terbakar seluas 5.181,61 hektare.
Dalam penanganan perkara perorangan itu, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
"Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," lanjutnya.
Selain perkara yang melibatkan individu, Bareskrim Polri juga menangani kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
Sebanyak 96 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah masuk dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare," jelas Irhamni.