JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap Cindy Almira, mantan pegawai bank di Pringsewu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana nasabah yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2025.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, Cindy juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,96 miliar. Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka jaksa berwenang menyita serta melelang aset miliknya guna menutupi kerugian negara.
Sebagai pengurang nilai uang pengganti, hakim memerintahkan agar uang tunai Rp1,31 miliar yang sebelumnya telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu diperhitungkan dalam pembayaran kerugian negara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda, mengatakan sidang tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.
Sementara itu, Cindy Almira bersama tujuh penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Pringsewu karena berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun, dengan nilai kerugian yang cukup besar akibat penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI.