Daftar 7 Kejari Baru Bentukan Prabowo, Tersebar di Sejumlah Daerah

Oleh Hidayat Taufik pada 27 Jul 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memperkuat layanan hukum serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat di berbagai wilayah.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan tujuh Kejari baru, yakni Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembentukan Kejari baru dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Perpres juga mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejari. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Mekanisme operasional ketujuh Kejari tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Pengaturan itu meliputi tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, hingga tata kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, seluruh kebutuhan pendanaan untuk pembentukan dan operasional tujuh Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.