JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan perubahan mekanisme penghitungan zakat dalam sistem perpajakan nasional. Organisasi tersebut menginginkan zakat diakui sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) sehingga dinilai lebih memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang telah menunaikan zakat dan membayar pajak.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa saat ini zakat masih dikategorikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurutnya, skema yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi wajib pajak yang juga memenuhi kewajiban berzakat.
Ia menambahkan, dana zakat yang dihimpun dan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) turut berkontribusi dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan kemiskinan. Oleh sebab itu, zakat dinilai layak memperoleh pengakuan sebagai komponen pengurang pajak secara langsung.
Di sisi lain, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Zakat, Rizaludin Kurniawan, menilai usulan tersebut memiliki peluang untuk direalisasikan. Namun, penerapannya membutuhkan penyempurnaan regulasi perpajakan serta penguatan tata kelola zakat agar berjalan optimal.
Menurut Rizaludin, BAZNAS selama ini telah menyerahkan data muzaki kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data tersebut dinilai dapat menjadi landasan awal apabila pemerintah memutuskan menerapkan mekanisme tax credit di masa mendatang.
Ia juga mencontohkan pengalaman Malaysia yang telah menerapkan integrasi zakat dan pajak. Kebijakan tersebut disebut mampu meningkatkan penerimaan zakat sekaligus penerimaan pajak, sehingga dapat menjadi referensi bagi Indonesia.
MUI berharap pemerintah bersama DPR segera mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh. Selain menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, kebijakan itu juga diharapkan mampu memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui optimalisasi pengelolaan dana zakat.