Daftar Lengkap 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Senin hingga Jumat

Oleh Desti Dwi Natasya pada 30 Mar 2026, 14:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi Jakarta terus menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama guna mengurangi kemacetan dan mengendalikan volume kendaraan, terutama pada jam sibuk.

Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Adapun jam operasional dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka akhir ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.

Berikut 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan ini sebelum berkendara agar terhindar dari sanksi serta turut mendukung kelancaran lalu lintas di ibu kota.