JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan ICC Commission on Arbitration and ADR yang digelar di Paris pada Selasa (24/3/2026).
Forum tersebut membahas berbagai isu strategis terkait perkembangan arbitrase internasional, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses penyelesaian sengketa.
Presiden ICC International Court of Arbitration, Claudia Salomon, turut memaparkan perkembangan revisi ICC Rules of Arbitration 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dirancang untuk menyesuaikan praktik arbitrase dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan global.
“Para delegasi juga memberikan masukan mengenai penggunaan artificial intelligence (AI) oleh arbiter dan para pihak dalam proses arbitrase,” ujar Wincen.
Ia menambahkan, diskusi menitikberatkan pada batasan serta tata cara penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip due process, transparansi, dan kerahasiaan dalam arbitrase.
Selain isu teknologi, pertemuan tersebut juga membahas persoalan korupsi dalam arbitrase internasional melalui Task Force on Corruption di bawah komisi ICC. Delegasi dari berbagai negara, termasuk Indonesia, turut memberikan pandangan guna memperkaya penyusunan pedoman global.
ICC juga berencana menggelar sosialisasi secara global terkait aturan baru tersebut. Delegasi Indonesia menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam menyebarluaskan pemahaman kepada pelaku usaha dan praktisi hukum di dalam negeri.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris guna membahas peluang kolaborasi lebih lanjut antara Indonesia dan ICC di bidang arbitrase internasional.
Langkah ICC yang terbuka terhadap masukan berbagai negara dinilai sebagai upaya inklusif agar regulasi yang dihasilkan relevan secara global.