JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kawasan Industri Terpadu Batang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut resmi menandatangani perjanjian kerja sama penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan di Kawasan Batang. Kesepakatan tersebut bertujuan memadukan pertumbuhan industri dengan upaya pelestarian lingkungan laut secara berkelanjutan.
Kerja sama yang berlangsung pada 5 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dijalin antara PT Danareksa (Persero) dan KKP pada Juli 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Kartika Listriana dan Indri Septa Respati serta disaksikan oleh Ngurah Wirawan.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menerjemahkan kebijakan menjadi aksi di lapangan. Menurutnya, kawasan industri modern harus mampu berkembang tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan pesisir dan laut.
Perjanjian tersebut mencakup empat ruang lingkup utama yang akan dijalankan secara bertahap. Fokus kerja sama meliputi penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan karbon biru melalui konservasi mangrove dan ekosistem pesisir lainnya. Langkah ini dinilai penting karena kawasan pesisir berperan sebagai penyerap karbon sekaligus pelindung alami wilayah daratan dari berbagai ancaman lingkungan.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola kawasan industri nasional secara terintegrasi melalui inisiatif Kawasan Industri Indonesia. Saat ini, Holding Danareksa mengelola tujuh kawasan industri dengan total luas sekitar 7.800 hektare.
Kawasan industri yang berada di bawah pengelolaan Holding tersebut telah menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara. Selain itu, keberadaannya juga berkontribusi dalam menyerap sekitar 300.000 tenaga kerja di berbagai sektor industri.
KITB sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional yang kini berstatus KEK Industropolis Batang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Danareksa berharap model pembangunan yang memadukan industri dan konservasi lingkungan ini dapat diterapkan di berbagai kawasan lain di Indonesia untuk menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.