Jamkrindo

Di Tengah Aksi Buruh, Pramono Anung Tegaskan UMP DKI 2026 Disepakati Bersama

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jan 2026, 07:23 WIB

JAKARTA, Cobisnis – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi aksi demonstrasi buruh yang kembali digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Pramono menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah melalui mekanisme resmi dan merupakan hasil kesepakatan antara unsur buruh dan pengusaha.

Menurut Pramono, pembahasan UMP dilakukan secara transparan melalui Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan UMP berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dan jajaran pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang sah dan terbuka.

Terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta, Pramono menilai tuntutan yang disampaikan tidak sepenuhnya berkaitan dengan UMP DKI Jakarta. Ia menyebut sebagian aspirasi buruh justru berkaitan dengan kebijakan upah minimum di daerah lain, namun disuarakan di Jakarta karena pusat pemerintahan berada di ibu kota.

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin undang-undang. Ia menekankan bahwa pemerintah menghormati penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Pramono juga menyebutkan bahwa besaran UMP DKI Jakarta saat ini masih menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, ia berharap penerapan UMP di Jakarta dapat berjalan tanpa kendala berarti bagi pelaku usaha.

Terkait pengamanan aksi, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Ia menyatakan pengamanan unjuk rasa merupakan tugas dan kewenangan aparat.

Sementara itu, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tetap menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana Negara. Mereka menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta meminta peninjauan kembali kebijakan upah sektoral di sejumlah daerah.