Jamkrindo

Dony Oskaria Tinjau Lokasi Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Oleh Dwi Natasya pada 23 Dec 2025, 14:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, melakukan peninjauan langsung ke lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Lahan tersebut merupakan aset milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) dan akan dimanfaatkan sebagai bagian dari rencana pembangunan sekitar 15.000 unit huntara bagi masyarakat terdampak. PTPN III telah memberikan persetujuan penggunaan lahan sekaligus memulai proses pematangan area untuk relokasi warga.

Dony menjelaskan, lahan PTPN III akan digunakan untuk pembangunan huntara sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Saat ini, pematangan lahan dilakukan untuk relokasi sebanyak 1.375 unit rumah warga yang terdampak bencana, yang tersebar di tiga kampung pada dua kecamatan di Aceh Tamiang.

“Pembangunan huntara ini menjadi fokus utama Danantara. Selain bantuan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan pakaian, kami juga turut mendukung penyediaan fasilitas umum, termasuk puskesmas dan rumah sakit. Tidak hanya hunian sementara, pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Dony dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12).

Ia menegaskan bahwa BUMN sebagai milik rakyat memiliki kewajiban untuk hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan. “Sejak awal bencana terjadi, kami memastikan peran BUMN bukan sekadar pelengkap, melainkan wujud tanggung jawab nyata kepada masyarakat,” katanya.

Adapun lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun huntara bagi warga Kampung Simpang Empat dengan 611 unit rumah terdampak, Kampung Kaya Awe sebanyak 222 unit rumah di Kecamatan Karang Baru, serta Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu dengan 542 unit rumah terdampak. Total lahan yang diajukan untuk ketiga kampung tersebut mencapai 75 hektare, masing-masing 25 hektare per lokasi.

Persetujuan penggunaan lahan PTPN III untuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap (huntap) ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, Nomor Ist/33 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) terkait permohonan relokasi warga terdampak bencana.

Dalam surat tersebut, Bupati Armia Pahmi menjelaskan bahwa kerusakan parah di sejumlah kawasan permukiman Aceh Tamiang telah menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Permohonan penggunaan lahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025 untuk mempercepat proses relokasi masyarakat terdampak bencana.