Jamkrindo

DPR Minta Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sumbar Usai Penganiayaan Nenek Saudah

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Feb 2026, 21:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Desakan ini menguat setelah terungkap kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, warga setempat yang menolak penambangan tanpa izin di atas lahan miliknya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan desakan tersebut usai rapat bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (2/2/2026). Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal harus ditertibkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan lingkungan hidup.

Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia yang dialami korban. Proses hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan menyeluruh berdasarkan ketentuan KUHP.

Selain penegakan hukum, DPR mendorong keterlibatan aktif sejumlah lembaga negara untuk mengawal perlindungan dan pemulihan korban. Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan diminta bekerja sama memastikan keamanan saksi serta pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

DPR juga menilai koordinasi lintas komisi menjadi penting agar penyelesaian kasus tidak bersifat parsial. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan guna memastikan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak asasi warga negara.

Sebelumnya, Nenek Saudah dilaporkan mengalami penganiayaan pada Kamis (1/1/2026) setelah menolak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis intensif.

Polda Sumatera Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (26) yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Meski demikian, pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut sementara ini diduga dipicu konflik tanah kaum, bukan semata-mata terkait aktivitas pertambangan ilegal.