JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Perkara dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai syarat sahnya perkawinan, bukan soal pencatatan perkawinan beda agama.
“Pasal yang diuji berkaitan dengan keabsahan perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Selain itu, MK juga menilai petitum alternatif yang diajukan pemohon tidak jelas. Dua petitum alternatif dinilai membingungkan sehingga Mahkamah kesulitan memahami permintaan hukum yang sebenarnya ingin dicapai.
Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon.