DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dilibatkan

Oleh Hidayat Taufik pada 26 Oct 2026, 12:30 WIB

​JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah masa reses.

Sebanyak 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat hingga cendekiawan, diundang untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Habiburokhman, dikutip Senin (26/10/2026)

Percepatan agenda tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target itu telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," katanya.

Komisi III DPR juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis. Aspirasi tersebut dapat dikirimkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI bagi pihak yang tidak dapat hadir langsung dalam rapat.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," ucapnya.

Selain mempercepat pembahasan, Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjabat wakil ketua.

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.

Jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya juga dimajukan ke masa reses. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset.