JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Keberatan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menyampaikan keberatan tersebut dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Surat ditujukan kepada LPSK, sementara majelis hakim menerima salinannya untuk menjadi catatan dalam persidangan.
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah seorang kuasa hukum Febrie di muka persidangan, dikutip Senin (26/10/2026).
Pihak Febrie menilai pemberian perlindungan kepada Ferry tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurut tim hukum, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipertimbangkan sebelum perlindungan diberikan.
Persyaratan tersebut meliputi nilai penting keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi medis dan psikologis apabila berkaitan dengan pemenuhan hak, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Febrie.
Pada sidang yang sama, majelis hakim meminta jaksa meneruskan proses pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Febrie.
Dalam dakwaannya, Febrie disebut melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar dalam rentang 2020 hingga 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Advokat Don Ritto serta dua pihak swasta, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.