Jamkrindo

Dua Komisaris Independen PPRO Mengundurkan Diri

Oleh Iwan Supriyatna pada 02 Dec 2025, 12:39 WIB

Ilustrasi mengundurkan diri atau pengunduran diri (Resign).

JAKARTA, Cobisnis.com - PT PP Properti Tbk (kode saham: PPRO, Perseroan) yang merupakan anak usaha BUMN PT PP (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”).

Adapun mata acara tunggal yang dibahas dalam RUPS Luar Biasa tersebut adalah terkait persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

RUPS Luar Biasa dengan mata acara rapat terkait persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan diselenggarakan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) 33/2014, Peraturan Perundang-undangan terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam RUPSLB pengunduran diri dua Komisaris Independen, Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto menjadi pembahasan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Mayoritas.

Dalam RUPS Luar Biasa tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Ronaldy Samuel Sinurat dan Abdul Rahman selaku Komisaris Independen.