JAKARTA, Cobisnis.com — Dua perempuan berinisial NR dan MT di Kabupaten Lebak, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan yang dianggap menyinggung unsur keagamaan. Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan mengenai dugaan kehilangan barang.
Kejadian berawal dari adanya tuduhan terkait hilangnya perlengkapan make-up yang dipesan secara online oleh salah satu pihak. Tidak menerima penjelasan yang ada, salah satu dari mereka kemudian meminta pembuktian dengan metode bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
Dalam sebuah video yang beredar luas, proses sumpah tersebut dilakukan dengan cara yang memicu kontroversi, yakni dengan menginjak kitab suci. Aksi ini kemudian viral dan menarik perhatian masyarakat.
Kepolisian menyampaikan bahwa kedua pihak telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan, dan keduanya kini telah diamankan serta berstatus tersangka.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang.