JAKARTA, Cobisnis.com – Duane “Keffe D” Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap rapper Tupac Shakur. Pengadilan menjatuhkan putusan tersebut pada Senin, setelah kasus pembunuhan Tupac berlangsung hampir tiga dekade tanpa penyelesaian.
Davis menjadi satu-satunya orang yang pernah didakwa dalam kasus pembunuhan Tupac Shakur. Jaksa menuduh Davis merencanakan penembakan terhadap Tupac pada 1996. Peristiwa itu terjadi di dekat Las Vegas Strip, Amerika Serikat.
Dalam argumen penutup, jaksa menyebut Davis sebagai “shot caller” dalam kelompok South Side Compton Crips. Menurut jaksa, Davis memegang posisi penting dalam kelompok tersebut. Selain itu, jaksa menilai Davis berperan dalam mencari Tupac sebelum penembakan terjadi.
Jaksa juga menyoroti memoar Davis yang memuat detail mengenai penembakan tersebut. Menurut jaksa, isi memoar itu dapat dianggap sebagai pengakuan Davis. Meski begitu, buku tersebut mencantumkan seorang penulis pendamping.
Kasus Tupac Shakur menjadi salah satu kasus pembunuhan paling terkenal dalam sejarah musik hip-hop. Tupac ditembak pada September 1996 setelah menghadiri pertandingan tinju di Las Vegas. Ia kemudian meninggal beberapa hari setelah penembakan. Dengan putusan terhadap Davis, proses hukum dalam kasus yang berlangsung selama hampir 30 tahun itu memasuki babak baru.