JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat membuka jalan bagi Presiden Donald Trump melanjutkan pembangunan ballroom baru di Gedung Putih. Putusan tersebut keluar pada Senin, 31 Agustus 2026. Mahkamah Agung memenangkan pemerintahan Trump dalam sengketa hukum proyek tersebut.
Dalam keputusan 5-4, mayoritas hakim menilai kelompok pelestarian sejarah kemungkinan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat proyek. Kelompok tersebut adalah National Trust for Historic Preservation. Mereka sebelumnya berupaya menghentikan pembangunan secara permanen.
Namun, putusan itu tidak menyatakan bahwa pembangunan ballroom tersebut secara hukum sah. Dengan demikian, persoalan mengenai legalitas proyek masih dapat berlanjut melalui proses hukum lainnya. Ketua Mahkamah Agung John Roberts bergabung dengan tiga hakim liberal dalam kubu yang berbeda pendapat.
Sementara itu, lima hakim konservatif mendukung keputusan yang memungkinkan pembangunan berlanjut. Proyek ballroom tersebut bernilai sekitar US$400 juta. Pemerintah Trump berencana membangun fasilitas seluas sekitar 90.000 kaki persegi.
Sebelumnya, pengadilan tingkat bawah sempat memerintahkan penghentian pembangunan bagian atas proyek. Namun, Mahkamah Agung kini mengizinkan pemerintahan Trump melanjutkan pekerjaan konstruksi tersebut.
Di sisi lain, kelompok pelestarian sejarah menilai proyek itu bermasalah karena menyangkut perubahan pada kompleks Gedung Putih. Proyek tersebut juga menuai perdebatan mengenai kewenangan presiden dan peran Kongres dalam perubahan properti federal. Karena itu, putusan terbaru belum sepenuhnya mengakhiri kontroversi hukum terkait ballroom Gedung Putih.