JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah tengah menindaklanjuti informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut.
Saat ini, pemerintah masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," kata Yusril dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Informasi mengenai dugaan perekrutan delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU).
FISU mengklaim telah menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam jajaran militer Rusia.
Delapan nama yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut informasi FISU, para WNI tersebut diduga mendapatkan tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.
Mereka juga disebut dijanjikan pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah fasilitas sosial.
FISU menyebut modus tawaran pekerjaan tersebut digunakan untuk menarik warga asing sebelum kemudian diarahkan untuk mengikuti dinas militer.
Yusril menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan melihat persoalan ini dari aspek perlindungan WNI dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban.
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Selain aspek perlindungan, pemerintah juga akan mempertimbangkan konsekuensi hukum bagi WNI yang secara sadar masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin Presiden.
Yusril menyebut aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan itu mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya, termasuk apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan fakta melalui proses verifikasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," kata Yusril.
Ia menambahkan, bergabungnya seseorang dengan militer asing tidak secara otomatis membuat kewarganegaraannya hilang.
Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan tetap harus diproses melalui mekanisme administratif yang berlaku.
Salah satunya melalui Keputusan Menteri Hukum mengenai status kehilangan kewarganegaraan.
"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusril.