JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan KTP elektronik untuk kebutuhan administrasi.
Imbauan itu berlaku saat check in hotel, layanan rumah sakit, hingga administrasi lain. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan atau memfotokopi e-KTP.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat dapat memakai identitas lain. Identitas tersebut cukup memuat nama dan foto.
Menurut Teguh, banyak pihak hanya membutuhkan verifikasi dasar. Karena itu, masyarakat tidak harus selalu menyerahkan e-KTP.
Selain itu, Teguh menegaskan e-KTP sudah memakai chip digital. Sistem tersebut seharusnya mendukung verifikasi elektronik.
Namun, banyak instansi masih memakai sistem manual. Akibatnya, petugas tetap meminta fotokopi KTP untuk arsip fisik.
Teguh menilai praktik itu tidak sejalan dengan aturan perlindungan data pribadi. Aturan tersebut tercantum dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan.
Di sisi lain, sejumlah lembaga belum terhubung dengan sistem verifikasi Dukcapil. Karena itu, pemerintah terus mendorong transformasi digital.
Pemerintah kini memperluas penggunaan card reader, web service, dan face recognition. Selain itu, Dukcapil juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Untuk layanan dengan risiko rendah, Teguh menilai petugas cukup melihat identitas dan mencocokkan foto. Dengan begitu, instansi tidak perlu menyimpan salinan KTP masyarakat.
Dukcapil juga mengingatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Sebab, penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan memadai dapat memicu kebocoran data.