JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Propam Polri terus memperkuat layanan pengaduan digital bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan. Sebagai gantinya, pelapor cukup memindai QR code yang tersedia untuk mengakses halaman pengaduan resmi.
Selain itu, sistem online tersebut mempermudah proses pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri. Pelapor dapat mengisi identitas, kronologi kejadian, serta mengunggah bukti pendukung melalui perangkat masing-masing.
Propam Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
Setelah laporan masuk, sistem akan mengirim Surat Penerimaan Pengaduan Propam atau SP2P2 secara elektronik. Selanjutnya, pelapor bisa memantau perkembangan kasus secara online.
Polri menilai layanan digital dapat mempercepat penanganan aduan masyarakat. Di sisi lain, sistem tersebut diharapkan memperkuat citra Polri yang profesional dan berintegritas.