Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Jul 2026, 15:14 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional selama periode 2016–2024.

Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf bagian keuangan untuk mencairkan dana perusahaan yang kemudian digunakan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.

Hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menyebutkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kejati Jatim juga mengungkap dugaan korupsi tersebut berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas dan pembelian pakan satwa diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang mengalami kerusakan dan kurang terawat. Selain itu, kondisi sejumlah satwa disebut mengalami penurunan kesehatan, menjadi kurus, bahkan ada yang dilaporkan sekarat akibat minimnya pakan dan perawatan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.