Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Hotman Paris Ingatkan RI soal Gugatan

Oleh Hidayat Taufik pada 26 Oct 2026, 16:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah Indonesia agar mempertimbangkan risiko hukum dari keputusan memangkas ekspor gas bumi ke Singapura.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berujung pada sengketa arbitrase internasional jika dianggap bertentangan dengan perjanjian komersial yang berlaku.

"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi," kata Hotman dalam sebuah rekaman video yang diterima Senin (26/10).

Hotman menerangkan bahwa kerja sama pasokan gas antara Indonesia dan Singapura biasanya dilandasi kontrak dagang yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan. Jika salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajibannya, sengketa dapat dibawa ke lembaga arbitrase internasional sesuai ketentuan kontrak.

Ia menyebut potensi tuntutan finansial bisa berupa penggantian kerugian aktual atau real damages, maupun ganti rugi bersifat hukuman yang dikenal sebagai punitive damages. Besarnya tuntutan, menurut Hotman, dapat meningkat apabila sengketa berkaitan dengan kebutuhan energi suatu negara.

"Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara," ujar dia, dikutip dari berbagai sumber, Senin (26/10/2016).

Selain tuntutan ganti rugi, Hotman mengingatkan adanya kemungkinan pelaksanaan putusan arbitrase terhadap aset milik pihak yang kalah di luar negeri. Namun, pelaksanaan putusan tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita," ucap dia.

Ia turut menyinggung Konvensi New York yang diikuti Indonesia sebagai salah satu landasan internasional untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

Hotman juga menyoroti sejumlah putusan arbitrase internasional yang disebutnya merugikan pihak Indonesia sepanjang 2026. Ia mencontohkan satu perkara yang membuat sebuah BUMN harus membayar ganti rugi sekitar Rp2,2 triliun akibat persoalan pemenuhan kontrak pengiriman gas ke luar negeri.

"Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages," ujarnya.

Hotman menilai keberlanjutan kebijakan pemangkasan ekspor dapat meningkatkan risiko perselisihan dengan Singapura. Ia pun meminta pemerintah mempersiapkan tim hukum yang berpengalaman menangani perkara komersial internasional untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengurangi pasokan gas bumi untuk ekspor ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Gas yang dialihkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, terutama pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.

SKK Migas mencatat volume pengalihan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari. Jumlah tersebut terdiri dari 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong turut menanggapi perubahan pasokan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga komitmen yang telah disepakati dalam kontrak komersial antara kedua negara.

"Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut," kata Wong saat berpidato dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10).

Sementara itu, Otoritas Pasar Energi Singapura menyatakan pengurangan pasokan gas dari Indonesia berpengaruh kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian negara tersebut. Pihak Singapura juga mengungkapkan telah menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi perubahan pasokan.