Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Ditahan KPK

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Aug 2026, 21:26 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Empat tersangka yang kini ditahan KPK yakni Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB dan pernah menduduki posisi Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2020–2024.

Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik.

Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Usai pemeriksaan, mereka kemudian dibawa keluar dari gedung KPK untuk selanjutnya menjalani masa penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama 2021–2023.

Selain mendalami konstruksi perkara, lembaga antirasuah tersebut juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.