JAKARTA, Cobisnis.com - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam 103.779 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10). Data tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (27/10).
"Rekapitulasi dakgar (penindakan pelanggaran) ETLE hari ke-1 Ops Patuh Jaya 2026, ter-capture 103.779 (pelanggar)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.888 pelanggaran telah divalidasi dan surat konfirmasi dengan jumlah yang sama sudah dikirimkan kepada para pelanggar.
Adiel juga memaparkan perkembangan penanganan surat konfirmasi. Sebanyak 1.873 surat telah terkonfirmasi, sementara 1.976 tercatat tertagih.
"Sementara untuk tilang yang sudah terbayar ada sebanyak 1.777," ucap Adiel.
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa operasi tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Menurutnya, mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Keterlibatan instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, serta masyarakat luas diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan saat berkendara.
"Dalam hal ini instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif," tutur dia.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2026 memprioritaskan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sasaran tersebut mencakup pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel ketika berkendara.
Petugas juga menindak pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.