JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan larangan sementara bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Kebijakan tersebut diterapkan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, keputusan pencegahan diterbitkan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat resmi tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, Imigrasi telah memasukkan dua nama berinisial FA dan DR ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Masa berlaku pencegahan ditetapkan selama 20 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Imigrasi akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kasus yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antarlembaga agar proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua ahli, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari hasil penyidikan itu, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara lainnya. Sementara Don Ritto diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.