Jamkrindo

Ganjil Genap Jakarta Jumat 29 Agustus: Jam Berlaku dan Jalan yang Terdampak

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 29 Aug 2025, 13:49 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama dan akses gerbang tol ibu kota.

Ketentuan ganjil genap didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Mobil dengan nomor polisi ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berplat genap pada tanggal genap.

Penerapan aturan ini dilakukan pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan plat nomor apa pun dapat melintas tanpa hambatan.

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HR Rasuna Said. Selain itu, beberapa akses gerbang tol seperti Slipi, Kuningan, hingga Cawang juga terhubung dengan aturan ini.

Namun, aturan tidak berlaku saat hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda, sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.