JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Dalam sidang, JPU menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, pokok eksepsi yang diajukan telah masuk pada ranah pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menilai tanggapan JPU masih normatif. Ia menegaskan perkara seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai persoalan kewenangan menjadi inti dari eksepsi. “Kami menilai tanggapan JPU belum menjawab hal mendasar, khususnya soal kewenangan. Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK, sehingga perkara ini seharusnya masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegasnya.
Soesilo juga menilai penyidikan seharusnya berada di bawah kewenangan OJK, bukan Tipikor. Ia mengingatkan, membawa permasalahan kredit ke ranah Tipikor dapat memicu kekhawatiran investor. “Hal ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian, karena pinjaman yang dipersoalkan masih berbentuk current loan dan tetap terbayar. “Terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, dan PT Petro Energy sendiri sudah dinyatakan pailit,” pungkasnya.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Dalam sidang, JPU menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, pokok eksepsi yang diajukan telah masuk pada ranah pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menilai tanggapan JPU masih normatif. Ia menegaskan perkara seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara. “Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai persoalan kewenangan menjadi inti dari eksepsi. “Kami menilai tanggapan JPU belum menjawab hal mendasar, khususnya soal kewenangan. Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK, sehingga perkara ini seharusnya masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegasnya.
Soesilo juga menilai penyidikan seharusnya berada di bawah kewenangan OJK, bukan Tipikor. Ia mengingatkan, membawa permasalahan kredit ke ranah Tipikor dapat memicu kekhawatiran investor. “Hal ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkara ini tidak layak masuk ke tahap pembuktian, karena pinjaman yang dipersoalkan masih berbentuk current loan dan tetap terbayar. “Terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, dan PT Petro Energy sendiri sudah dinyatakan pailit,” pungkasnya.