JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8/2025).
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, larangan ini penting agar wamen dapat fokus mengurus kementerian serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
Enny menegaskan, wamen membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas sehingga tidak dapat merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris perusahaan maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Larangan tersebut dinilai sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri kini dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi tertentu.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, larangan ini penting agar wamen dapat fokus mengurus kementerian serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
Enny menegaskan, wamen membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas sehingga tidak dapat merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris perusahaan maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Larangan tersebut dinilai sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri kini dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi tertentu.