Hakim Jackson Sebut Penanganan Kasus Darurat Mahkamah Agung Jadi ‘Menyimpang’

Oleh Zahra Zahwa pada 11 Mar 2026, 08:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat Ketanji Brown Jackson mengkritik cara lembaga tersebut menangani kasus darurat karena menurutnya proses itu kini menjadi tidak seimbang dan dapat memberi sinyal keputusan sebelum perkara sepenuhnya diproses.

Jackson menyampaikan bahwa peningkatan jumlah perkara dalam “emergency docket” atau jalur darurat merupakan masalah yang menurutnya tidak lagi melayani kepentingan pengadilan maupun negara dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara di pengadilan federal di Washington DC ketika ia berbicara bersama Hakim Brett Kavanaugh yang memiliki pandangan berbeda mengenai meningkatnya penggunaan jalur darurat di Mahkamah Agung.

Kelompok hakim liberal di Mahkamah Agung diketahui semakin sering menyuarakan kekhawatiran setelah pengadilan mendukung banyak permohonan darurat yang diajukan pemerintahan Presiden Donald Trump terutama terkait kebijakan imigrasi dan keputusan eksekutif lainnya.

Kavanaugh menilai lonjakan kasus darurat sebagian dipicu oleh presiden yang menggunakan kebijakan eksekutif ketika menghadapi kebuntuan di Kongres sehingga pemerintah sering meminta pengadilan untuk segera mengambil keputusan.

Jackson menanggapi bahwa Mahkamah Agung juga ikut bertanggung jawab karena kini lebih sering bersedia menerima dan memutus permohonan darurat dibandingkan praktik yang terjadi beberapa dekade lalu.